Pajak Kendaraan, mengurus perpanjangan masa berlaku STNK

·

Sekarang Dispenda dan instansi terkait berupaya memudahkan pembayaran pajak, termasuk pajak kendaraan. Salah satunya adalah menambah gerai Samsat di daerah padat huni. Proses pengurusan perpanjangan STNK biasanya mudah dan cepat. Kalau pun misalnya menjadi lambat adalah karena antrian, atau pengantri yang walaupun dokumennya sedang diproses, tapi tetap berdiri di antrian mengawasi dokumennya, sehingga sekilas tampak antrian tetap panjang 🙂

Dan satu gerai tidak jauh dari kediaman saya.

Pagi ini saya mengurus perpanjangan masa berlaku STNK ke gerai tersebut. Padahal waktu masih menunjukkan kurang dari pukul 8 pagi namun gerai Samsat terlihat sudah penuh. Namun seperti biasa sebagian besar sudah menyerahkan dokumen dan tetap mengawasinya dari antrian. Setelah “minta izin” memotong antrian yang bukan antrian, dokumen saya diperiksa dan ternyata sudah harus mengganti plat nomor polisi, dan harus ke Kantor Samsat Badung Mengwi di Jalan I Gusti Ngurah Rai No.203, Werdi Bhuwana, Mengwi, Werdi Bhuwana, Mengwi,
Kabupaten Badung, Bali 80351, Indonesia

Informasi yang saya dapat sebelumnya adalah bahwa harus membawa BPKB asli, namun pada kenyataannya tidak satu kali pun diminta untuk menunjukkan BPKB asli itu, malah pada satu kesempatan ada petugas memberi tahu saya supaya BPKB sebaiknya tidak usah dibawa.

  • STNK dan SKPD PKB (terlampir bersama-sama) yang asli dan salinannya cukup satu
  • Salinan BPKB halaman yang menerangkan kendaraan/pemilik
  • Salinan KTP pemilik, dan KTP asli untuk bukti, atau boleh juga dengan Kartu Keluarga
  • Siapkan salinan Kartu Keluarga, bila pemilik berbeda dengan pembawa, sering juga diminta
  • Kumpulkan dalam satu map untuk memudahkan, nanti akan diganti dengan map standar Samsat

Urutan proses:

  1. Cek Fisik KendaraanSebelum ke bagian penerimaan di kantor Samsat, Anda langsung ke bagian Cek Fisik Kendaraan untuk pengambilan Nomor Mesin dan Nomor Rangka/Chasis.
    Serahkan dokumen yang telah disiapkan, dan Anda akan memperoleh map standar Samsat dengan semua dokumen Anda termasuk formulir dengan Nomor Mesin dan Nomor Rangka
    Waktu: kurang dari 10″ Biaya: Rp 10rb
  2. Bagian Penerimaan
    mengambil nomor antri, dan diinformasikan langkah berikutnya
    Waktu: kurang dari 5″
  3. Loket BRI karena mengganti plat Nomor Polisi, pembayaran dilakukan di Loket BRI, bukti bayar akan Anda terima di bagian penyerahan STNK di akhir proses.
    Waktu: kurang dari 10″ Biaya: Rp 125rb
  4. Loket I Menyerahkan map dokumen Anda, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen, menunjukkan KTP asli pemilik, atau KTP pembawa
    Waktu: kurang dari 10″
  5. Loket II Anda menunggu panggilan petugas Loket II sebelum dapat melakukan pembayaran di Kasir. Di sini dilakukan verifikasi data. Proses yang dilakukan petugas tampil di monitor tambahan di depan Anda. Berdasarkan Kartu Keluarga yang tampil di monitor, ditanyakan jumlah kendaaran yang dimiliki (dan di-search juga berdasarkan data Kartu Keluarga). Anda akan menandatangani beberapa formulir, dan setelah selesai Anda akan mendapat satu lembar tabel “Hasil Pendataan Kendaraan …”.
    Waktu: kurang dari 15″
  6. Pembayaran di Kasir dapat dilakukan setelah panggilan dari petugas, kebetulan saat pengurusan tidak terlalu ramai
    Waktu: kurang dari 10″ Biaya: sesuai nominal yang tertera pada SKPD
  7. Penyerahan STNK
    Anda akan menerima:
    1. STNK baru
    2. SKPD
    3. Bukti Pembayaran untuk mengambil plat nomor polisi di Kantor Samsat Pusat di Renon
    4. salinan STNK (untuk arsip Anda)

Proses cepat dengan petugas yang ramah dan informatif.

Setelah menerima STNK saya memasukkan “PUAS” ke kotak kepuasan layanan. Kalau saja pengambilan plat baru bisa dilakukan di tempat tanpa harus ke Kantor Samsat Pusat di Renon, pasti saya akan memasukkan “SANGAT PUAS”.

  • Nomor Antri adalah untuk Anda pegang, jangan diserahkan atau dibuang sampai proses selesai
  • Saat saya mengurus perpanjangan STNK ini kantor tidak terlalu ramai, mungkin baik Anda bersiap dengan buku/majalah dan air minum, walaupun air minum dan koran biasanya tersedia.

*)Title image: Vintage image created by Freepik

Comments

5 responses to “Pajak Kendaraan, mengurus perpanjangan masa berlaku STNK”

  1. I Gusti Ngurah Raka Avatar
    I Gusti Ngurah Raka

    Pagi Indra..
    Salam kenal..saya mau tanya utk balik nama mobil dari pemilik di badung ke saya jg ktp badung…kalau boleh tahu…apa persyaratannya ya….mohon info nya yaa

    Terima kasih sebelumnya

    1. Indra Avatar

      Pak Ngurah,
      untuk balik nama ada proses cabut berkas dan perubahan data BPKB.
      Langkah pertama ke bagian Informasi kantor Samsat membawa dokumen (KTP, STNK/PKB, BPKB) dan kendaraannya untuk cek fisik (gosok mesin dan rangka),
      nanti diberi tahu oleh bagian informasi untuk langkah berikutnya ke Polda/Satlantas.
      Dokumen lainnya adalah faktur pembelian kendaraan, formulir perubahan data BPKB (di Polda), kartu induk BPKB (di Samsat).
      Semoga lancar urusannya.

  2. Endro Suryantomo Avatar
    Endro Suryantomo

    saya mo ganti alamat dahulu di denpasar pindah ke gianyar, apakah juga dianggap balik nama, padahal pemilik tidak berubah hannya alamat

  3. Agus Avatar

    Mo tnya jika perpajng stnk badung tpi akan d perpanjang d gianyar bisa g yaa,krena skrng berdomisili d gianyar dan lbih dket

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *