
Pajak Kendaraan, mengurus perpanjangan masa berlaku STNK
Sekarang Dispenda dan instansi terkait berupaya memudahkan pembayaran pajak, termasuk pajak kendaraan. Salah satunya adalah menambah gerai Samsat di daerah padat huni. Proses pengurusan perpanjangan STNK biasanya mudah dan cepat. Kalau pun misalnya menjadi lambat adalah karena antrian, atau pengantri yang walaupun dokumennya sedang diproses, tapi tetap berdiri di antrian mengawasi dokumennya, sehingga sekilas tampak antrian tetap panjang 🙂
Dan satu gerai tidak jauh dari kediaman saya.
Pagi ini saya mengurus perpanjangan masa berlaku STNK ke gerai tersebut. Padahal waktu masih menunjukkan kurang dari pukul 8 pagi namun gerai Samsat terlihat sudah penuh. Namun seperti biasa sebagian besar sudah menyerahkan dokumen dan tetap mengawasinya dari antrian. Setelah “minta izin” memotong antrian yang bukan antrian, dokumen saya diperiksa dan ternyata sudah harus mengganti plat nomor polisi, dan harus ke Kantor Samsat Badung Mengwi di Jalan I Gusti Ngurah Rai No.203, Werdi Bhuwana, Mengwi, Werdi Bhuwana, Mengwi,
Kabupaten Badung, Bali 80351, Indonesia
*)Title image: Vintage image created by Freepik
4 Comments
sekarang mudah ngurus pajak stnk
makasih infonya ya
Pagi Indra..
Salam kenal..saya mau tanya utk balik nama mobil dari pemilik di badung ke saya jg ktp badung…kalau boleh tahu…apa persyaratannya ya….mohon info nya yaa
Terima kasih sebelumnya
Pak Ngurah,
untuk balik nama ada proses cabut berkas dan perubahan data BPKB.
Langkah pertama ke bagian Informasi kantor Samsat membawa dokumen (KTP, STNK/PKB, BPKB) dan kendaraannya untuk cek fisik (gosok mesin dan rangka),
nanti diberi tahu oleh bagian informasi untuk langkah berikutnya ke Polda/Satlantas.
Dokumen lainnya adalah faktur pembelian kendaraan, formulir perubahan data BPKB (di Polda), kartu induk BPKB (di Samsat).
Semoga lancar urusannya.
saya mo ganti alamat dahulu di denpasar pindah ke gianyar, apakah juga dianggap balik nama, padahal pemilik tidak berubah hannya alamat