Karena suatu hal penting menyebabkan saya lupa dan akhirnya terlambat sekitar seminggu untuk pembayaran PKB. Setelah panik sejenak mengingat potensi denda yang harus dibayar ( terlambat 1 hari atau lebih = denda 100%), saya teringat sempat membaca berita bahwa ada pemutihan pajak untuk sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Masih panik karena belum menemukan sumber berita dan periode berlaku, akhirnya dengan bantuan Google saya menemukan beritanya:
Dalam rangka HUT ke-60 Provinsi Bali pada 14 Agustus 2018, Pemprov Bali memberikan insentif kepada para wajib pajak, terutama yang masih menunggak pajak dalam 5 tahun terakhir berupa pemutihan pajak yang diatur dalam Pergub No. 55 Tahun 2018 yang dilaksanakan mulai 13 Agustus hinggal 14 Desember 2018
Cara perpanjangan STNK
Cara perpanjangan STNK berikut adalah untuk proses perpanjangan tahunan biasa, bukan dengan pergantian plat nomor polisi lima tahunan.
Hal yang dibutuhkan
- STNK dan PKB beserta salinan masing-masing, biasanya 1 lembar
- KTP pemilik kendaraan, KTP asli dan 2 lembar salinan
- Map merah – masukkan semua dokumen ke dalam map, gunakan klip bukan stapler yang bisa merusak dokumen. Tulis nama dan nomor telpon di bagian depan map
Langkah pengurusan
Untuk kejadian saya, terkena sanksi administratif yang besarnya kurang dari 50 ribu.
Pengalaman untuk periode berikutnya untuk membayar pajak selambatnya 30 hari sebelum jatuh tempo, sehingga tidak menjadi panik dan “merusak” bujet 🙂
Leave a Reply